Senin, 02 Agustus 2010

VIDEOGRAFI - TEKNIK GAMBAR

Kamera video adalah perangkat kamera yang digunakan untuk mengabil gambar bergerak dan menyimpannya pada media tertentu, dimana kemudian akan dilakukan proses pengolahan.
Jenis Kamera Video 1) Berdasarkan Format * Analog * Digital 2) Berdasarkan Media Rekam * Betamax * VHS * 8mm * VHS-C * DV(Digital Video) * Mini DV * Betacam * Memori stick * Mini Disc Tahapan Memaksimalkan Penggunaan Kamera Video Kenali dan Pahami Kamera Video Semua alat yang akan digunakan harus benar – benar dikuasai supaya meminimalisasikan kesalahan pengambilan gambar nantinya. Rekaman Video yang Layak Dilihat dan Disimpan Rekaman video dikatakan layak untuk dilihat dan disimpan jika memenuhi 4 syarat : cukup pencahayaan, fokus, stabil dan cukup durasi. Rekaman Video yang Layak Dinikmati Rekaman video yang layak dinikmati harus memenuhi kaidah – kaidah sebagai berikut: * Balance, Framing, Compositions : Horizontal Lines, Vertical Lines, Thirds Ratio, Diagonal Lines, Triangle, Perspective, Looking Room, Walking Room, Head Room, Golden Mean, Background, Foreground. * Frame Cutting Points : Extreme Close Up, Big Close Up, Close Up, Medium Close Up, Medium Shot, Medium Long Song, Long Shot, Extreme Long Shot. * Other Types Of Shot : 2 Shot, 3 Shot, Group Shot, Over Shoulder Shot, Establishing Shot. * Camera Movement : Panning ( Left, Right, Up, Down ), Tracking ( In, Out, Follow, Revolve ), Truck ( Left, Right ), Zooming ( In, Out ) * Camera Angle # 1 : Normal Angle, Low Angle, High Angle * Camera Angle # 2 : Objective Camera, Subjective Camera * Shot By Camera Positions : Face Shot, ¾ Shot, Profile Shot, Over Shoulder Shot * • Shooting Rules : Jump Cut, Crossing The Line, Continuity Rekaman Video yang Selesai dan Layak Tonton Sebuah karya videografi yang selesai dan siap ditonton umumnya melewati tahap-tahap berikut ini: 1. Pra Produksi : Proses perencanaan dan persiapan produksi sesuai dengan kebutuhan, tujuan dan khalayak sasaran yang dituju. Meliputi persiapan fasilitas dan teknik produksi, mekanisme operasional dan desain kreatif ( riset, penulisan outline, skenario, storyboard, dsb.). 2. Produksi : Proses pengambilan gambar di lapangan (shooting). 3. Pasca Produksi : Proses penyuntingan di ruang editing, memadukan hasil rekaman video dengan berbagai elemen audio visual lainnya. 4. Presentasi : Menyajikan hasil penyuntingan (editing) dalam format siap tonton (kaset, VCD, DVD, dsb.) 5. Distribusi : Penyebarluasan karya videografi (screening, penjualan, broadcasting, webcasting, dsb.). Teknik Kamera : Pengambilan Gambar Establishing Shot (ES) Pengambilan gambar/shooting yang di ambil dari jarak yang sangat jauh atau dari “pandangan mata burung”, biasanya untuk membangun pengetahuan dimana lokasi kejadian. Long Shot (LS) Shooting dilakukan dari jarak jauh, tetapi tidak sejauh establish shot.digunakan untuk penekanan terhadap lingkungan sekitar atau setting dalam scene. Medium Shot (MS) Shooting untuk membuat frame actor. Biasanya dilakukan dari pinggang ke atas. Medium shot (MS) bias digunakan untuk membuat focus terhadap 2 orang actor yang saling berhadapan dan beinteraksi,missalnya: debat, berpelukan dan sebagainya. Over The Shoulder Shot (OS) Shooting Untuk mengambil gambar actor melalui pundak actor yang lain,digunakan ketika para actor saling bertatapan muka satu sama lain.contoh salah satu actor berbicara kepada actor yang lain sedangkan yang lain mendengarkan. Close-Up (CU) Shoting diambil dari jarak dekat. Biasanya focus kepada wajah,digunakan untuk memperlihatkan ekspresi wajah/mimic dari actor. Memperhatikan detail objek,atau untuk mengarahkan audience pada suatu elemen yang dipentingkan. Tips Merekam Video Dengan Sempurna Jika memungkinkan, selalu pergunakanlah manual focus. 1. Atur white balance pada setiap perpindahan lokasi atau pergantian sumber pencahayaan. 2. Jika melakukan pengambilan gambar di luar ruangan (outdoor shooting), posisikan matahari di belakang anda. Begitu juga sumber pencahayaan lainnya. 3. Gunakan tripod atau alat bantu lainnya. 4. Dalam kondisi rekaman tanpa alat bantu (handhelds), pegang dan kendalikan kamera video Anda sedemikian rupa agar hasil rekaman tetap stabil (andaikan sebagai secangkir kopi panas). 5. Gunakan zooming hanya untuk menata komposisi ambilan gambar. Hindari penggunaannya pada saat merekam (rolling), kecuali jika ada maksud untuk tujuan tertentu atau memang disengaja karena hasil rekaman akan diproses lebih lanjut (editing). 6. Shoot to edit. Pastikan untuk memproses lebih lanjut setiap hasil rekaman Anda (editing). Untuk itu, rekaman video harus diciptakan dan dipersiapkan sedemikian rupa agar siap untuk diproses lebih lanjut (variasi dan kelengkapan gambar, durasi setiap shot, menghindari fasilitas kamera yang tidak diperlukan, dsb.) 7. Jaga durasi setiap shot. Jangan terlalu panjang dan monoton (tanpa variasi), namun juga jangan terlalu pendek. Minimal antara 8 hingga 10 detik. Tidak ada batas maksimal karena tergantung action yang direkam. Namun sebaik sudah mulai merekam 3 hingga 5 detik sebelum action berlangsung. Berikan durasi yang sama setelah action berlangsung. 8. Jaga setiap shot dalam kondisi steady tanpa pergerakan kamera, setidaknya selama 10 detik. Jika suatu shot akan berisi pergerakan kamera, berikan awalan dan akhiran dalam kondisi steady dengan durasi setidaknya 3 hingga 5 detik. sumber : http://agusyr.televisiana.net/ Desember 3, 2009 Tehnik Kamera (ver.20.3) Posted by vaynatic under Kamera Leave a Comment Mengatasi Shot Bermasalah Oleh Diki Umbara Di lapangan, ketika penata kamera akan melakukan pengambilan gambar, dia harus merencanakan komposisi yang bagus. Terkadang di lapangan hal ini tidak mudah dilakukan, seperti pada Gambar 1 misalnya, ada dua subyek yang memiliki jarak yang cukup jauh padahal kita ingin mendapatkan shot ke dua subyek tersebut. Masalah pertama secara teknis jika jarak lensa kamera dengan ke dua subyek itu jauh, mungkin tidak masalah karena penata kamera bisa mendapatkan shot tersebut. Tapi jika jarak lensa dengan ke dua subyek terlalu dekat maka tidak akan mendapatkan gambar yang diinginkan. Masalah kedua, secara artistik bisa jadi gambar 1 tidak terlalu baik. gambar 1 Untuk mengatasi shot bermasalah seperti pada Gambar 1, maka lakukanlah pengambilan gambar seperti pada Gambar 2. Sudut pengambilan gambar pada Gambar 2 dilakukan dengan cara memposisikan kamera pada belakang salah satu subjek. Tehnik ini dinamakan Over The Shoulder atau OTS atau OS. gambar 2 sumber : http://dikiumbara.wordpress.com/ Desember 3, 2009 Tehnik Kamera (ver.10.1) Posted by vaynatic under Kamera Leave a Comment Tentang Komposisi Oleh Diki Umbara Television takes the process much further by making people visually available, and not in the frozen modality of newspaper photographs, but in movement and action. (Fairclough 1995, 38-9). Jelas di sini bahwa televisi memiliki kelebihan dibandingkan dengan media lainnya. Menurut pakar televisi, John Fiske, bahwa televisi dan film merupakan “teks” yang bisa dibaca. Tentu di sini teks dalam arti yang sangat luas. Setiap yang ditampilkan oleh televisi dan film akan selalu dimaknai oleh penontonnya. Film dan televisi memiliki tiga bentuk, yakni ikon yang terdiri dari suara dan gambar, simbol (dialog dan tulisan), serta indeks sebagai efek dari film itu sendiri. Televisi merupakan jendela dunia, dan kita percaya bahwa “kamera tidak pernah bohong”. We know of course that ’the dog in the film can bark but it cannot bite’ (Hall 1980, 131). Dulu penonton bisa jadi ketika melihat tontonan baik televisi maupun film sebagai suatu realitas, namun kini penonton sudah sadar bahwa ada “sesuatu” di balik itu semua. Umberto Eco, salah seorang pakar semiotic bahkan mengkritik dengan menyebutkan medium is not “neutral”. Namun siapapun tidak bisa dipungkiri, bahwa film dan terutama televisi memiki pengaruh yang kuat pada penontonnya. Dalam opera sabun atau sinetron misalnya, Ien Ang (1985) melihat bahwa karena begitu “dekatnya” cerita opera sabun dengan penontonnya, seolah penonton terwakili oleh actor serta cerita yang ada di tontonan tersebut. Memahami acara apa yang ditampilkan dalam film maupun televisi memang sangat menarik, ukuran shot, angle, pergerakan subyek, pergerakan kamera, secara sadar atau tidak pasti memiliki arti. Hal ini berarti bukan masalah teknis mekanis saja. Frame, shot, scene, serta sekuens yang memiliki relasi di antaranya yang dikerjakan oleh seorang editor di paska produksi juga memiliki arti. Kalau dalam sebuah karangan, shot berarti kata, scene berarti kalimat, dan sekuens berarti paragraf. Apakah yang dimaksud komposisi di sini ? sebagian orang mungkin berfikir bahwa komposisi merupakan suatu tindakan seni atau cara untuk merangkai, menata, dan membentuk berbagai unsur yang hendak ditampilkan dalam suatu shot menjadi tampilan yang baik, menarik, dan enak dilihat. Komposisi yang baik harus terdiri dari unsur-unsur yang tampil menarik dan saling bersinergi. Kesemuanya berpadu menjadi kesatuan yang jelas, selaras dan harmonis. Menurut Gerald Millerson dalam Television Production, ada tiga hal yang bisa dilakukan dalam membuat komposisi gambar, yakni : 1. Komposisi by Design 2. Komposisi by Arrangement 3. Komposisi by Selection Prinsip Komposisi Sebenarnya tidak ada aturan khusus tentang komposisi. Apapun yang anda letakan dalam sebuah scene tidaklah terlalu penting. Yang paling penting adalah bagaimana cara anda meletakan benda tersebut. Bagaimana anda mengorganisir gambar sehingga penonton bisa menikmati gambar tersebut. Komposisi shot tidak hanya masalah pengemasan gambar saja, tapi harus diingat bagaimana gambar-gambar tersebut bisa berkesinambungan. Proporsi Gambar Tidak ada formula atau rumusan khusus untuk menghasilakn proporsi gambar yang indah, namun beberapa abad silam seniman lukis menemukan formula yang bisa diterima sebagai prinsip dasar panduan membuat gambar yang harmonis. Prinsip dasar ini dinamakan Golden Section atau biasa juga disebut Golden Mean. Pelukis, pemahat serta arsitek telah menggunakan metode ini dalam mengekspresikan gagasannya untuk menghasilkan karya yang indah. Frame dibagi menjadi tiga bagian baik horizontal maupun vertikal. Menurut teori ini, gambar yang baik adalah ketika salah satu subyek yang kita inginkan berada pada titik pertemuan garis vertikal dan horizontal tersebut. Rule of Third Frame dibagi menjadi tiga bagian baik horizontal maupun vertikal. Menurut teori ini, gambar yang baik adalah ketika salah satu subyek yang kita inginkan berada pada titik pertemuan garis vertikal dan horizontal tersebut. Kedalaman (Depth) Komposisi Kedalaman (Depth) Komposisi Sering kali kita bosan dengan komposisi gambar terutama ketika melihat subyek statis dalam frame atau tidak ada pergerakan kamera sama sekali. Ada beberapa cara untuk membuat kedalaman dalam gambar, pertama dengan membuat shot dengan menggunakan foreground, yakni subyek lain di depan subyek pertama. Pada Gambar 1, tidak ada unsur subyek sebagai foreground, maka gambar ini kelihatan flat atau datar. Sedangkan pada Gambar 2, ada foreground yakni pohon. Maka pada Gambar 2 lebih kelihatan ada depth atau kedalaman. gambar 1 gambar 2 sumber : http://dikiumbara.wordpress.com/

WHITE BALANCE & BLACK BALANCE

White Balance : Prosedur untuk mengkoreksi warna gambar dari kamera dengan mengubah sensitivitas CCD ke dalam spektrum cahaya. Umumnya prosedur ini menggunakan cahaya putih sebagai dasar.

Salah satu kewajiban cameraman sebelum merekam gambar adalah harus mengeset white balance kamera terlebih dulu. Pada intinya televisi atau video menerima cahaya dari 3 warna primer RGB, red, green, dan blue. Bila ketiga warna ini dipadukan dalam perbandingan yang sama, maka akan menghasilkan warna cahaya putih.Itulah mengapa “white balance” di lakukan pada kamera dengan menggunakan obyek yang berwarna putih Warna putih inilah yang harus kita sesuaikan agar obyek putih benar-benar terlihat putih di lensa kamera. Padahal warna putih jika terkena cahaya warna lain sedikit saja akan berubah, seperti kekuning-kuningan atau kebiru-biruan. Jika di luar ruang/outdoor, maka warna yang ditangkap kamera video cenderung kebiru-biruan. Sedangkan di dalam ruangan/indoor cenderung kemerah-merahan.

ARTI RGB

RGB juga mempunya arti,mengapa kita menyebutnya RGB? Bukan RBG atau BGR?

Ini ada hubungannya dengan Human Skin Tones (warna kulit manusia) di mana didominasi oleh elemen warna merah (RED),lalu hijau (GREEN) dan terakhir biru (BLUE) atau dikenal dengan rumus R>G>B, itulah mengapa dalam tehnik Chroma Key di gunakan latarbelakang warna biru atau hijau bukan merah.

Untuk itulah di beberapa kamera video dilengkapi filter koreksi warna dan white balance yang dipasang di antara lensa dan tabung kamera. Pada umumnya kamera video dilengkapi 2 filter koreksi untuk outdoor dan indoor. Tetapi ada juga yang dilengkapi 4 jenis filter koreksi warna.

WHITE BALANCE

White balance harus di lakukan jika:

1.Kamera baru di hidupkan

2.Kaadaan cahaya berubah misalnya dari cahaya matahari ke cahaya buatan

3.Ketika menggunakan lampu lampu tambahan

4.Ketika berubah kedudukan dari indoor ke outdoor dan sebaliknya

Cara mengatur white balance secara umum di lakukan dengan:

1.Atur filter sesuai kondisi cahaya

2.Arahkan kamera ke obyek berwarna putih,usahakan jangan yang memantul

3 Atur iris dan focus

4.Kemudian tekan tombol”white balance”

BLACK BALANCE

Black balance adalah sama seperti pengaturan pada white balance.

Jika white balance memberi rujukan kamera ke arah warna putih maka black balance memberi rujukan ke warna hitam, Namun fungsi ini biasanya hanya ada pada kamera jenis professional dan tidak pada kamera consumer.

Black balance juga mesti dilakukan pada awal sebelum kita melakukan pengambilan gambar, bilamana ‘filter’ dan ‘gain level’ serta juga keadaan cahaya di ubah atau berubah.

Black balance yang tidak sempurna akan menunjukan warna warna yang tidak sempurna terutama pada area gelap pada gambar yang di rekam

Cara mengatur ‘black balance’; - Pertama atur ‘white balance’ - Kemudian atur ‘black balance’ - Terakhir atur kembali ‘white balance’

PENGARUH CAHAYA DALAM VIDEO

Subyek yang di rekam akan kelihatan jelas dan cerah bila berada dalam suasana cahaya yang terang. Misalnya suasana siang hari yang cerah memberikan cahaya yang ideal untuk rekaman luar (out door). Kamera memerlukan cahaya yang minimum untuk membuat suatu rekaman.

Intensitas suatu sumber cahaya di ukur dengan ukuran LUX,umpamanya lilin menghasilkan sejumlah 10 Lux,semakin tinggi jumlah lux cahaya,maka semakin baik rekaman video yang dihasilkan.Video yang baik hanya dapat di hasilkan oleh suasana cahaya yang berukuran lebih 900 Lux.

Cahaya siang yang cerah menghasilkan ukuran cahaya sebesar 35.000 Lux kadangkala meningkat sampai 100.000 Lux,namun cahaya yang sebesar ini tidak mampu di tangani oleh camera video,misalnya siang hari atau tepi pantai/salju biasanya di kurangi dengan menggunakan ‘filter Neutral Density (ND)’.

Senin, 26 Juli 2010

» NISFU SYA'BAN....!!!!

Berikut adalah artikel yang InsyaAlloh akan menambah ilmu bagi kita semua. Sehingga dapat lebih mengetahui dan membedakan antara yang haq dan yang batil. Pada pembahasan kali ini sengaja saya angkat tema nisfu sya’ban. karena beberapa hari lagi banyak kaum muslimin yang masih belum mengetahui hakekat nisfu sya’ban. Melalui artikel ini, saya berharap kaum muslimin kembali kepada jalan yang sesuai Al Qur’an dan Assunnah, amin..

Oleh:
Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz

Segala puji hanyalah bagi Allah yang telah menyempurnakan agama-Nya bagi kita, dan mencukupkan nikmat-Nya kepada kita, semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada junjungan kita Nabi besar Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam pengajak ke pintu tobat dan pembawa rahmat.Amma ba’du:

Sesungguhnya Allah telah berfirman:

“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.”

“Artinya : Apakah mereka mempunyai sesembahan-sesembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diridhoi Allah? Sekirannya tak ada ketetapan yang menentukan (dari Allah) tentulah mereka sudah dibinasakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang zhalim itu akan memperoleh adzab yang pedih.”

Dari Aisyah radhiallahu ‘anha dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, bahwa beliau bersabda, “Barangsiapa mengada-adakan suatu perkara (dalam agama) yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak.”

Dalam lafazh Muslim: “Barangsiapa mengerjakan perbuatan yang tidak kami perintahkan (dalam agama), maka ia tertolak.”

Dalam Shahih Muslim dari Jabir radhiallahu ‘anhu bahwasanya Nabi pernah bersabda dalam khutbah Jum’at: Amma ba’du, sesungguhnya sebaik- baik perkataan adalah Kitab Allah (Al-Qur’an), dan sebaik-baik petunjuk adalah petunjuk Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam, dan sejahat-jahat perbuatan (dalam agama) ialah yang diada-adakan, dan setiap bid’ah (yang diada-adakan) itu adalah sesat.”

Masih banyak lagi hadits-hadits yang senada dengan hadits ini, hal mana semuanya menunjukkan dengan jelas, bahwasanya Allah telah menyempurnakan agama ini untuk umat-Nya. Dia telah mencukupkan nikmat- Nya bagi mereka; Dia tidak mewafatkan Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam kecuali sesudah beliau menyelesaikan tugas penyampaian risalahnya kepada umat dan menjelaskan kepada mereka seluruh syariat Allah, baik melalui ucapan maupun pengamalan. Beliau menjelaskan segala sesuatu yang akan diada-adakan oleh sekelompok manusia sepeninggalnya dan dinisbahkan kepada ajaran Islam baik berupa ucapan maupun perbuatan, semuanya itu bid’ah yang tertolak, meskipun niatnya baik. Para shahabat dan ulama’ mengetahui hal ini, maka mengingkari perbuatan-perbuatan bid’ah dan memperingatkan kita darinya. Hal itu disebutkan oleh mereka yang mengarang tentang pengagungan sunnah dan pengingkaran bid’ah, seperti Ibnu Wadhdhoh Ath Tharthusyi dan Abu Syaamah dan lain sebagainya.

Di antara bid’ah yang biasa dilakukan oleh banyak orang ialah bid’ah mengadakan upacara peringatan malam Nisfu Sya’ban dan mengkhususkan pada hari tersebut dengan puasa tertentu. Padahal tidak ada satupun dalil yang dapat dijadikan sandaran, ada hadist-hadits tentang fadhilah malam tersebut tetapi hadits-hadits tersebut dlaif sehingga tidak dapat dijadikan landasan. Adapun hadits-hadits yang berkenaan dengan keutamaan shalat pada hari itu adalah maudhu’.

Dalam hal ini, banyak di antara para ‘ulama yang menyebutkan tentang lemahnya hadits-hadits yang berkenaan dengan pengkhususan puasa dan fadhilah shalat pada hari Nisfu Sya’ban, selanjutnya akan kami sebutkan sebagian dari ucapan mereka. Pendapat para ahli Syam di antaranya Hafizh Ibnu Rajab dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif” mengatakan bahwa perayaan malam Nisfu Sya’ban adalah bid’ah dan hadits-hadits yang menerangkan keutamaannya lemah. Hadits-hadits lemah bisa diamalkan dalam ibadah jika asalnya didukung oleh hadits-hadits shahih, sedangkan upacara perayaan malam Nisfu Sya’ban tidak ada dasar hadits yang shahih sehingga tidak bisa didukung dengan dalil hadits- hadits dhaif.

Ibnu Taimiyah telah menyebutkan kaidah ini dan kami akan menukil pendapat para ahli ilmu kepada sidang pembaca sehingga masalahnya menjadi jelas; para ulama’ telah bersepakat bahwa merupakan suatu keharusan untuk mengembalikan segala apa yang diperselisihkan manusia kepada Kitab Allah (Al-Qur’an) dan Sunnan Rasul (Al-Hadits), apa saja yang telah digariskan hukumnya oleh keduanya atau salah satu daripadanya, maka wajib diikuti dan apa saja yang bertentangan dengan keduanya maka harus ditinggalkan, serta segala sesuatu amalan ibadah yang belum pernah disebutkan adalah bid’ah; tidak boleh dikerjakan apabila mengajak untuk mengerjakannya atau memujinya.

Allah berfirman dalam surat An-Nisaa’:

“Artinya : Hai orang-orang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul-Nya, dan Ulil Amri (pemimpin-pemimpin) di antara kamu, maka jika kamu berselisih pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (Sunnah) jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

“Artinya : Tentang sesuatu apapun kamu berselisih, maka keputusannya (terserah) kepada Allah (yang mempunyai sifat-sifat demikian) itulah Tuhanku. Kepada-Nyala aku bertawakkal dan kepada-Nyalah aku kembali.”

“Artinya : Maka demi Tuhanmu, mereka (pada hakekatnya) tidak beriman hingga mereka menjadikan kamu hakim terhadap perkara yang mereka perselisihkan, kemudian mereka tidak merasa sesuatu keberatan dalam hati mereka terhadap putusan yang kamu berikan, dan mereka menerima sepenuhnya.”

Dan masih banyak lagi ayat-ayat Al-Qur’an yang semakna dengan ayat- ayat di atas, ia merupakan nash atau ketentuan hukum yang mewajibkan agar supaya masalah-masalah yang diperselisihkan itu dikembalikan kepada Al-Qur’an dan Hadits, selain mewajibkan kita agar rela terhadap hukum yang ditetapkan oleh keduanya (Al-Qur’an dan Hadits).

Demikianlah yang dikehendaki oleh Islam, dan merupakan perbuatan baik bagi seorang hamba terhadap Tuhannya, baik di dunia atau di akherat nanti, sehingga pastilah ia akan menerima balasan yang setimpal.

Dalam pembicaraan masalah malam Nisfu Sya’ban Ibnu Rajab berkata dalam bukunya “Lathaiful Ma’arif”, “Para Tabi’in dari ahli Syam (Syiria, sekarang) seperti Khalid bin Ma’daan, Makhul, Luqman dan lainnya pernah mengagung-agungkan dan berijtihad melakukan ibadah pada malam Nisfu Sya’ban kemudian orang- orang berikutnya mengambil keutamaan dan pengagungan itu dari mereka.

Dikatakan bahwa mereka melakukan perbuatan demikian itu karena adanya cerita-cerita israiliyat, tatkala masalah itu tersebar ke penjuru dunia, berselisihlah kaum muslimin; ada yang menerima dan menyetujuinya ada juga yang mengingkarinya. Golongan yang menerima adalah Ahli Bashrah dan lainyya seang golongan yang mengingkarinya adalah mayoritas ulama Hijaz (Saudi Arabia, sekarang), seperti Atha’ dan Ibnu Abi Malikah dan dinukil oleh Abdurrahman bin Zaid bi Aslam dari fuqaha’ Madinah, yaitu ucapan Ashhabu Malik dan lain-lainnya. Mereka mengatakan bahwa semua perbuatan itu bid’ah. Adapun pendapat ulama’ ahli Syam berbeda dalam pelaksanaannya dengan dua pendapat:

<1>. Menghidup-hidupkan malam Nisfu Sya’ban dalam masjid dengan berjamah adalah mustahab (disukai Allah).
Dahulu Khalid bin Ma’daan dan Luqman bin Amir memperingati malam tersebut dengan memakai pakaian paling baru dan mewah, membakar menyan, memakai celak dan mereka bangun malam menjalankan shalatul lail di masjid. Ini disetujui oleh Ishaq bin Ruhwiyah, ia berkata: “Menjalankan ibadah di masjid pada malam itu secara jamaah tidak bid’ah.” Hal ini dicuplik oleh Harbu Al-Kirmany.

<2>. Berkumpulnya manusia pada malam Nisfu Sya’ban di masjid untuk shalat, bercerita dan berdo’a adalah makruh hukumnya, tetapi boleh jika menjalankan shalat khusus untuk dirinya sendiri. Ini pendapat Auza’iy Imam Ahlu Syam, sebagai ahli fiqh dan cendekiawan mereka. Insya Allah pendapat inilah yang mendekati kebenaran, sedangkanpendapat Imam Ahmad tentang malam tentang malam Nisfu Sya’ban ini,tidak diketahui.”

Ada dua riwayat sebagai sebab cenderungnya diperingati malam Nisfu Sya’ban, dari antara dua riwayat yang menerangkan tentang dua malam hari raya (Idul Fitri dan Idul Adha). Dalam satu riwayat berpendapat bahwa memperingati dua malam hari raya dengan berjamaah adalah tidak disunnahkan, karena hal itu belum pernah dikerjakan oleh Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam dan para shahabatnya. Riwayat lain berpendapat bahwa malam tersebut disunnahkan, karena Abdurrahman bin Yazid bin Aswad pernah mengerjakannya, dan ia termasuk tabi’in, begitu pula tentang malam Nisfu Sya’ban, Nabi belum pernah mengerjakannya atau menetapkannya, termasuk juga para sahabat, itu hanya ketetapan dari golongan tabi’in ahli fiqih Syam. Demikian maksud dari Al-Hafizh Ibnu Rajab (semoga Allah melimpahkan rahmat kepadanya).

Ia mengomentari bahwa tidak ada suatu ketetapan pun tentang malam Nisfu Sya’ban ini, baik itu dari Nabi maupun dari para shahabat. Adapun pendapat Imam Auza’iy tentang bolehnya (istihbab) menjalankan shalat pada malam hari itu secara individu dan penukilan Al-Hafizh Ibnu Rajab dalam pendapatnya itu adalah gharib dan dhaif, karena segala perbuatan syariah yang belum pernah ditetapkan oleh dalil-dalil syar’iy, tidak boleh bagi seorang pun dari kaum muslimin mengada- adakannya dalam Islam, baik itu dikerjakan secara individu ataupun kolektif, baik itu dikerjakan secara sembunyi-sembunyi ataupun terang- terangan, sebab keumuman hadits Nabi:

“Barangsiapa mengerjakan suatu amalan (dalam agama) yang tidak kami perintahkan, maka ia tertolak.”

Dan banyak lagi hadits-hadits yang mengingkari perbuatan bid’ah dan memperingatkan agar dijauhi.

Imam Abubakar Ath-Thurthusyiy berkata dalam bukunya, “Al-Hawadits wal Bida”, “Diriwayatkan oelh Wadhdhah dari Zaid bin Aslam berkata: kami belum pernah melihat seorang pun dari sesepuh dan ahli fiqih kami yang menghadiri perayaan malam Nisfu Sya’ban, tidak mengindahkan hadits Makhul (dhaif) dan tidak pula memandang adanya keutamaan pada malam tersebut terhadap malam-malam lainnya. Dikatakan kepada Ibnu Malikah bahwasanya Ziad An Numairiy berkata: Pahala yang didapat (dari ibadah) pada malam Nisfu Sya’ban menyamai pahala Lailatul Qadar. Ibnu Malikah menjawab: Seandainya saya mendengarnya sedang di tangan saya ada tongkat, pasti saya pukul. Ziad adalah seorang penceramah.

Al-’Allaamah Syaukani menulis dalam bukunya, Al-Fawaaidul Majmu’ah, sebagai berikut: Hadits:

“Wahai Ali, barangsiapa melakukan shalat pada malam Nisfu Sya’ban sebanyak 100 rakaat; ia membaca setiap rakaat Al-Fatihah dan Qul Huwallahu Ahad sebanyak sepuluh kali, pasti Allah memenuhi segala kebutuhannya… dan seterusnya.”

Hadits ini adalah maudhu’, pada lafazh-lafazhnya menerangkan tentang pahala yang akan diterima oleh pelakunya adalah tidak diragukan kelemahannya bagi orang berakal, sedangkan sanadnya majhul (tidak dikenal). Hadits ini diriwayatkan dari jalan kedua dan ketiga, kesemuanya maudhu’ dan perawi-perawinya majhul.

Dalam kitab “Al Mukhtashar” Syaukani melanjutkan : Hadits yang menerangkan shalat Nisfu Sya’ban adalah batil. Ibnu Hibban meriwayatkan hadits dari Ali radhiallahu ‘anhu: Jika datang malam Nisfu Sya’ban bershalat malamlah dan berpuasalah pada siang harinya, adalah dhaif. Dalam buku Allaali’ diriwayatkan bahwa: Seratus rakaat dengan tulus ikhlas pada malam Nisfu Sya’ban adalah pahalanya sepuluh kali lipat. Hadits riwayat Ad Dailamiy, hadits ini maudhu’ tetapi mayoritas perawinya pada jalan ketiga majhul dan dhaif (leman). Imam Syaukani berkata: Hadits yang menerangkan bahwa dua belas rakaat dengan tulus ikhlas pahalanya adalah tiga puluh kali lipat, maudhu’. Dan hadits empat belas rakaat … dan seterusnya adalah maudhu’ (tidakbisa diamalkan dan harus ditinggalkan, pent).

Para fuqaha’ banyak tertipu dengan hadits-hadits di atas, seperti pengarang Ihya’ Ulumuddin dan lainnya juga sebagian dari mufassirin. Telah diriwayatkan bahwa, shalat pada malam ini, yakni malam Nisfu Sya’ban yang telah tersebar ke seluruh pelosok dunia itu, semuanya adalah bathil/tidak benar dan haditsnya adalah maudhu’.

Anggapan itu tidak bertentangan dengan riwayat Tirmidzi dari hadits Aisyah bahwa Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam pergi ke Baqi’ dan Tuhan turun ke langit dunia pada malam Nisfu Sya’ban untuk mengampuni dosa sebanyak jumlah bulu domba dan bulu kambing. Sesungguhnya perkataan tersebut berkisar tentang shalat pada malam itu, tetapi hadits Aisyah ini lemah dan sanadnya munqathi’ (terputus) sebagaimana hadits Ali yang telah disebutkan di atas mengenai malam Nisfu Sya’ban, jadi dengan jelas bahwa shalat malam itu juga lemah dasarnya.

Al-Hafizh Al-Iraqi berkata: Hadits (yang menerangkan) tentang shalat Nisfu Sya’ban maudhu’ dan pembohongan atas diri Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam. Dalam kitab Al Majmu’, Imam Nawawi berkata: Shalat yang sering kita kenal dengan shalat Raghaib ada (berjumlah) dua belas raka’at dikerjakan antara Maghrib dan Isya’ pada malam Jum’at pertama bulan Rajab; dan shalat seratus rakaat pada malam Nisfu Sya’ban. Dua shalat itu adalah bid’ah dan mungkar. Tak boleh seseorang terpedaya oleh kedua hadits itu hanya karena telah disebutkan di dalam buku Quutul Quluub dan Ihya’ Ulumuddin. Sebab pada dasarnya hadits-hadits tersebut batil (tidak boleh diamalkan). Kita tidak boleh cepat mempercayai orang-orang yang menyamarkan hukum bagi kedua hadits, yaitu dari kalangan Aimmah yang kemudian mengarang lembaran-lembaran untuk membolehkan pengamalan kedua hadits, dengan demikian berarti salah kaprah.

Syaikh Imam Abu Muhammad Abdurrahman Ibnu Ismail al Muqadaasiy telah mengarang sebuah buku yang berharga; Beliau menolak (menganggap batil) kedua hadits (tentang malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab), ia bersikap (dalam mengungkapkan pendapatnya) dalam buku tersebut, sebaik mungkin. Dalam hal ini telah banyak pengapat para ahli ilmu; maka jika kita hendak memindahkan pendapat mereka itu, akan memperpanjang pembicaraan kita. Semoga apa-apa yang telah kita sebutkan tadi, cukup memuaskan bagi siapa saja yang berkeinginan untuk mendapat sesuatu yang haq.

Dari penjelasan di atas tadi, seperti ayat-ayat Al-Qur’an dan beberapa hadits serta pendapat para ulama, jelaslah bagi pencari kebenaran (haq) bahwa peringatan malam Nisfu Sya’ban dengan pengkhususan shalat atau lainnya, dan pengkhususan siang harinya dengan puasa; itu semua adalah bid’ah dan mungkar tidak ada dasar sandarannya dalam syariat ini (Islam), bahkan hanya merupakan pengada-adaan saja dalam Islam setelah masa hidupnya para shahabat radhiallahu ‘anhu. Marilah kita hayati ayat Al-Qur’an di bawah:

“Artinya : Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Kucukupkan kepadamu nikmat-Ku dan telah Kuridhoi Islam sebagai agama bagimu.”

Dan banyak lagi ayat-ayat lain yang semakna dengan ayat di atas. Selanjutnya Nabi shalallahu ‘alaihi wasallam bersabda: “Barangsiapa mengada-adakan sesuatu perkara dalam agama (sepeninggalku), yang sebelumnya belum pernah ada, maka ia tertolak.”

Dari Abu Hurairah radhiallahu ‘anhu, ia berkata: Rasulullah pernah bersabda: “Janganlah kamu sekalian mengkhususkan malam Jum’at daripada malam-malam lainnya dengan suatu shalat, dan janganlah kamu sekalian mengkhususkan siang hariny autk berpuasa daripada hari-hari lainnya, kecuali jika (sebelumnya) hari itu telah berpuasa seseorang di antara kamu.”

Seandainya pengkhususan suatu malam dengan ibadah tertentu itu dibolehkan oleh Allah, maka bukanlah malam Jum’at itu lebih baik daripada malam-malam lainnya, karena pada hari itu adalah sebaik-baik hari yang disinari matahari? Hal ini berdasarkan hadits-hadits
Rasulullah yang shahih.

Tatkala Rasulullah shalallahu ‘alaihi wasallam melarang untuk mengkhususkan shalat pada malam hari itu daripada malam lainnya, hal itu menunjukkan bahwa pada malam lain pun lebih tidak boleh dikhususkan dengan ibadah tertentu, kecuali jika ada dalil shahih yang mengkhususkannya/menunjukkan atas kekhususannya. Menakala malam Lailatul Qadar dan malam-malam blan puasa itu disyariatkan supaya shalat dan bersungguh-sungguh dengan ibadah tertentu. Nabi mengingatkan dan menganjurkan kepada umatnya agar supaya melaksanakannya, beliau pun juga mengerjakannya. Sebagaimana disebutkan dalam hadits shahih dari Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi
wasallam, bahwasanya beliau bersabda:

“Artinya : Barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada bulan Ramadhan dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosanya yang telah lewat. Dan barangsiapa berdiri (melakukan shalat) pada malam Lailatul Qadar dengan penuh rasa iman dan harapan (pahala), niscaya Allah akan mengampuni dosanya yang telah lewat.”

Jika seandainya malam Nisfu Sya’ban, malam Jum’at pertama pada bulan Rajab, serta malam Isra’ Mi’raj diperintahkan untuk dikhususkan dengan upacara atau ibadah tentang, pastilah Nabi Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam menunjukkan kepada umatnya atau beliau menjalankannya sendiri. Jika memang hal itu pernah terjadi, niscaya telah disampaikan oleh para shahabat kepada kita; mereka tidak akan menyembunyikannya,
karena mereka adalah sebaik-baik manusia dan yang paling banyak memberi nasehat setelah para nabi.

Dari pendapat-pendapat ulama’ tadi anda dapat menyimpulkan bahwasanya tidak ada ketentuan apapun dari Rasulullah ataupun dari para shahabat tentang keutamaan malam Nisfu Sya’ban dan malam Jum’at pertama pada bulan Rajab. Dari sini kita tahu bahwa memperingati perayaan kedua malam tersebut adalah bid’ah yang diada-adakan dalam Islam, begitu pula pengkhususan dengan ibadah tentang adalah bid’ah mungkar; sama halnya dengan malam 27 Rajab yang banyak diyakini orang sebagai malam Isra’ dan Mi’raj, begitu juga tidak boleh dikhususkan dengan ibadah- ibadah tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan ibadah-ibadah tertentu selain tidak boleh dirayakan dengan upacara-upacara ritual, berdasarkan dalil-dalil yang disebutkan tadi.

Demikianlah, maka jika anda sekalian sudah mengetahui, bagaimana sekarang pendapat anda? Yang benar adalah pendapat para ulama’ yang menandaskan tidak diketahuinya malam Isra’ dan Mi’raj secara tepat. Omongan orang bahwa malam Isra dan Mi’raj itu jatuh pada tanggal 27 Rajab adalah batil, tidak berdasarkan pada hadits-hadits shahih. Maka benar orang yang mengatakan;

“Dan sebaik-baik suatu perkara adalah yang telah dikerjakan oleh para salaf, yang telah mendapat petunjuk. Dan sehina-hina perkara (dalam agama), yaitu perkara yang diada-adakan berupa bid’ah-bid’ah.”

Allahlah yang bertanggung jawab untuk melimpahkan taufiq-Nya kepada kita dan kaum muslimin semua, taufiq untuk tetap berpegang teguh dengan sunnah dan konsisten di atasnya, serta waspada terhadap hal-hal yang bertentangan dengannya, karena hanya Allah yang terbaik dan termulia.

Semoga shalawat dan salam selalu dilimpahkan kepada hamba-nya dan Rasul-Nya Muhammad shalallahu ‘alaihi wasallam begitu pula atas keluarga dan para shahabat beliau. Amiin.

Sabtu, 24 Juli 2010

MEMBUKA TABIR TASAWUF ( Ajaran yg Lurus dan Penyimpangannya)

Kapan lahir dan berkembangnya ilmu tasawuf, dan apapula keistimewaanya? Apa alasan orang-orang yang menolaknya dan bagaimanadalilnya bagi orang-orang yang memujinya?

DIMOHON BACA DENGAN HATI HATI, DENGAN PEMAHAMAN EXTRA. AGAR TIDAK TERJADI KESALAH PAHAMAN.

Di zaman para sahabat Nabi saw, kaum Muslimin serta pengikutnya mempelajari tasawuf, agama Islam dan hukum-hukum Islam secara keseluruhan, tanpa kecuali.

Tiada satu bagian pun yang tidak dipelajari dan dipraktekkan, baik lahir maupun batin; urusan dunia maupun akhirat; masalah pribadi maupun kemasyarakatan, bahkan masalah yang ada hubungannya dengan penggunaan akal, perkembangan jiwa dan jasmani, mendapat perhatian pula. Timbulnya perubahan dan adanya kesulitan dalam kehidupan baru yang dihadapinya adalah akibat pengaruh yang ditimbulkan dari dalam dan luar. Dan juga adanya bangsa-bangsa yang berbeda paham dan alirannya dalam masyarakat yang semakin hari kian bertambah besar.

Dalam hal ini, terdapat orang-orang yang perhatiannya dibatasi pada bagian akal, yaitu Ahlulkalam, Mu'tazilah. Ada yang perhatiannya dibatasi pada bagian lahirnya (luarnya) atau hukum-hukumnya saja, yaitu ahli fiqih. Ada pula orang-orang yang perhatiannya pada materi dan foya-foya, misalnya orang-orang kaya, dan sebagainya.

Maka, pada saat itu, timbullah orang-orang sufi yang perhatiannya terbatas pada bagian ubudiah saja, terutama pada bagian peningkatan dan penghayatan jiwa untuk mendapatkan keridhaan Allah dan keselamatan dari kemurkaan-Nya. Demi tercapainya tujuan tersebut, maka diharuskan zuhud atau hidup sederhana dan mengurangi hawa nafsu. Ini diambil dari pengertian syariat dan takwa kepada Allah.

Disamping itu, kemudian timbul hal baru, yaitu cinta kepada Allah (mahabatullah). Sebagaimana Siti Rabi'ah Al-Adawiyah, Abu Yazid Al-Basthami, dan Sulaiman Ad-Darani, mereka adalah tokoh-tokoh sufi. Mereka berpendapat sebagai berikut:

"Bahwa ketaatan dan kewajiban bukan karena takut pada neraka, dan bukan keinginan akan surga dan kenikmatannya, tetapi demi cintanya kepada Allah dan mencari keridhaan-Nya, supaya dekat dengan-Nya."

Dalam syairnya, Siti Rabi'ah Al-Adawiyah telah berkata:

"Semua orang yang menyembah Allah karena takut akan neraka dan ingin menikmati surga. Kalau aku tidak demikian, aku menyembah Allah, karena aku cinta kepada Allah dan ingin ridhaNya."

Kemudian pandangan mereka itu berubah, dari pendidikan akhlak dan latihan jiwa, berubah menjadi paham-paham baru atas Islam yang menyimpang, yaitu filsafat; dan yang paling menonjol ialah Al-Ghaulu bil Hulul wa Wahdatul-Wujud (paham bersatunya hamba dengan Allah).

Paham ini juga yang dianut oleh Al-Hallaj, seorang tokoh sufi, sehingga dihukum mati tahun 309 H. karena ia berkata, "Saya adalah Tuhan."

Paham Hulul berarti Allah bersemayam di dalam makhluk-Nya, sama dengan paham kaum Nasrani terhadap Isa Al-Masih.

Banyak di kalangan para sufi sendiri yang menolak paham Al-Hallaj itu. Dan hal ini juga yang menyebabkan kemarahan para fuqaha khususnya dan kaum Muslimin pada umumnya.

Filsafat ini sangat berbahaya, karena dapat menghilangkan rasa tanggung jawab dan beranggapan bahwa semua manusia sama, baik yang jahat maupun yang baik; dan yang bertauhid maupun yang tidak, semua makhluk menjadi tempat bagi Tajalli (kasyaf) Al-Haq, yaitu Allah.

Dalam keadaan yang demikian, tentu timbul asumsi yang bermacam-macam, ada yang menilai masalah tasawuf tersebut secara amat fanatik dengan memuji mereka dan menganggap semua ajarannya itu baik sekali. Ada pula yang mencelanya, menganggap semua ajaran mereka tidak benar, dan beranggapan aliran tasawuf itu diambil dari agama Masehi, agama Budha, dan lain-lainnya.

Secara obyektif bahwa tasawuf itu dapat dikatakan sebagai berikut:

"Tasawuf ada dalam Islam dan mempunyai dasar yang mendalam. Tidak dapat diingkari dan disembunyikan, dapat dilihat dan dibaca dalam Al-Qur'an, Sunnah Rasul saw. dan para sahabatnya yang mempunyai sifat-sifat zuhud (tidak mau atau menjauhi hubudunya), tidak suka hidup mewah, sebagaimana sikap khalifah Umar r.a, Ali r.a, Abu Darda', Salman Al-Farisi, Abu Dzar r.a. dan lainnya."

Banyak ayat Al-Qur'an yang menganjurkan agar mawas diri dari godaan yang berupa kesenangan atau fitnah dunia.

Tetapi hendaknya selalu bergerak menuju ke jalan yang diridhai oleh Allah swt. dan berlomba-lomba memohon ampunan Allah swt, surga-Nya dan takutlah akan azab neraka.

Dalam Al-Qur,an dan hadis Nabi saw. juga telah diterangkan mengenai cinta Allah kepada hamba-hamba-Nya dan cinta hambaNya kepada Allah. Sebagaimana disebutkan dalam ayat Al-Qur,an:


"Adapun orang-orang yang beriman cintanya sangat besar kepada Allah ..." (Q.s. Al-Baqarah: 165).

"... Allah mencintai mereka dan mereka pun mencintai-Nya ..." (Q.s. Al-Maidah: 54).

"Sesungguhnya Allah mencintai orang-orang yang berjihad di jalan Allah dalam barisan yang teratur (tidak tercerai-berai) ..." (Q.s. Ash-Shaff: 4).


Diterangkan pula dalam Al-Qur'an dan hadis mengenai masalah zuhud, tawakal, tobat, syukur, sabar, yakin, takwa, muraqabah (mawas diri), dan lain-lainnya dari maqam-maqam yang suci dalam agama.

Tidak ada golongan lain yang memberi perhatian penuh dalam menafsirkan, membahas dengan teliti dan terinci, serta membagi segi-segi utamanya maqam ini selain para sufi. Merekalah yang paling mahir dan mengetahui akan penyakit jiwa, sifat-sifatnya dan kekurangan yang ada pada manusia, mereka ini ahli dalam ilmu pendidikan yang dinamakan Suluk.

Tetapi, tasawuf tidak berhenti hingga di sini saja dalam peranannya di masa permulaan, yaitu adanya kemauan dalam melaksanakan akhlak yang luhur dan hakikat dari ibadat yang murni semata untuk Allah swt. Sebagaimana dikatakan oleh Al-Imam Ibnul Qayyim Al-Jauzi, yaitu: "Ilmu tasawuf itu, kemudian akan meningkat ke bidang makrifat perkenalan, setelah itu ke arah khasab ungkapan dan karunia Allah. Hal ini diperoleh melalui pembersihan hati nurani.

Akhirnya, dengan ditingkatkannya hal-hal ini, timbullah penyimpangan, tanpa dirasakan oleh sebagian ahli sufi."

Di antara yang tampak dari penyimpangan sebagian orang-orang sufi adalah sebagai berikut:

1. Dijadikannya wijid (perasaan) dan ilham sebagai ukuran untuk dasar pengetahuan dan lain-lain; juga dapat dijadikan ukuran untuk membedakan antara yang benar dan salah. Sehingga sebagian ada yang berkata, "Aku diberi tahu oleh hati dari Tuhanku (Allah)."

Berbeda dengan ungkapan dari ahli sunnah bahwa apabila mereka meriwayatkan ini dari si Fulan, si Fulan sampai kepada Rasulullah saw.

2. Dibedakannya antara syariat dan hakikat, antara hukum Islam dan yang bebas dari hukumnya.

3. Dikuasai oleh paham Jabariah dan Salabiah, sehingga dapat mempengaruhi iman dan akidah mereka, dimana manusia mutlak dikendalikannya. Maka tidak perlu lagi melawan dan selalu bersikap pasif, tidak aktif.

Tidak dihargainya dunia dan perkembangannya. Apa yang ada di dunia dianggapnya sepele, padahal ayat Al-Qur,an telah menyatakan:


"... dan janganlah kamu melupakan akan nasibmu (kebahagiaanmu) dari (kenikmatan) dunia ..." (Q.s. Al-Qashash: 77).


Pikiran dan teori di atas telah tersebar dan dipraktekkan dimana-mana, dengan dasar dan paham bahwa hal ini bagian dari Islam, ditetapkan oleh Islam, dan ada sebagian, terutama dari golongan intelektual, keduanya belum mengerti benar akan hal itu karena tidak mempelajarinya.

Sekali lagi kita tandaskan, bahwa orang sufi dahulu, selalu menyuruh jangan sampai menyimpang dari garis syariat dan hukum-hukumnya.

Ibnul Qayyim berkata mengenai keterangan dari tokoh-tokoh sufi, "Tokoh-tokoh sufi dan guru besar mereka, Al-Junaid bin Muhammad (297 H.), berkata, 'Semua jalan tertutup bagi manusia, kecuali jalan yang dilalui Nabi saw.'"

Al-Junaid pun berkata:
"Barangsiapa yang tidak hafal Al-Qur'an dan menulis hadis-hadis Nabi saw. maka tidak boleh dijadikan panutan dan ditiru, karena ilmu kita (tasawuf) terikat pada kitab Al-Qur'an dan As-Sunnah."

Abu Khafs berkata:
"Barangsiapa yang tidak menimbang amal dan segala sesuatu dengan timbangan Al-Kitab dan As-Sunnah, serta tidak menuduh perasaannya (tidak membenarkan wijid-nya), maka mereka itu tidak termasuk golongan kaum tasawuf."

Abu Yazid Al-Basthami berkata:
"Janganlah kamu menilai dan tertipu dengan kekuatan-kekuatan yang luar biasa, tetapi yang harus dinilai adalah ketaatan dan ketakwaan seseorang pada agama dan syariat pelaksanaannya."

Kiranya keterangan yang paling tepat mengenai tasawuf dan para sufi adalah sebagaimana yang diuraikan oleh Al-Imam Ibnu Taimiyah dalam menjawab atas pertanyaan, "Bagaimana pandangan ahli agama mengenai tasawuf?"

Ibnu Taimiyah memberi jawaban sebagai berikut,

"Pandangan orang dalam masalah tasawuf ada dua, yaitu:

Sebagian termasuk ahli fiqih dan ilmu kalam mencela dan menganggap para sufi itu ahli bid'ah dan di luar Sunnah Nabi saw.

Sebagian lagi terlalu berlebih-lebihan dalam memberikan pujian dan menganggap mereka paling baik dan sempurna di antara manusia setelah Nabi saw. Kedua-duanya tidak benar. Yang benar ialah bahwa mereka ini sedang dalam usaha melakukan pengabdian kepada Allah, sebagaimana usaha orang-orang lain untuk menaati Allah swt. Dalam kondisi yang prima di antara mereka, ada yang cepat sampai dan dekat kepada Allah, orang-orang ini dinamakan Minal muqarrabiin (orang-orang yang terdekat dengan Allah), sesuai dengan ijtihadnya; ada pula yang intensitas ketaatannya sedang-sedang saja. Orang ini termasuk bagian kanan: Min ashhaabilyamiin (orang-orang yang berada di antara kedua sikap tadi)."

Di antara golongan itu ada yang salah, ada yang berdosa, melakukan tobat, ada pula yang tetap tidak bertobat. Yang lebih sesat lagi adalah orang-orang yang melakukan kezaliman dan kemaksiatan, tetapi menganggap dirinya orang-orang sufi.

Masih banyak lagi dari ahli bid'ah dan golongan fasik yang menganggap dirinya golongan tasawuf, yang ditolak dan tidak diakui oleh tokoh-tokoh sufi yang benar dan terkenal. Sebagaimana Al-Junaid dan lain-lainnya.

Wallaahu A'lam.

Diambil Dari
Fatwa Al-Qardhawi
Permasalahan, Pemecahan dan Hikmah
Dr. Yusuf Al-Qardhawi